Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan terekam kamera CCTV saat mencuri jam tangan milik pekerja toko HP yang dia datangi. Harga jam tangan tersebut mencapai Rp3,5 juta.

Anwar Sani yang merupakan pejabat DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDIP dilaporkan oleh korban, Novi, ke Polsek Medan Baru. Usai dilaporkan, Anwar Sani mengaku khilaf karena mengambil jam tangan yang bukan miliknya.

Anwar Sani adalah pria kelahiran Tiga Lingga, Sumatera Utara, pada 20 Maret 1974. Ia merupakan lulusan sarjana ekonomi dan masuk ke jajaran Komisi B dalam DPRD Provinsi Sumut.

Anwar Sani/ Foto: Istimewa

Posisi Anwar di DPRD Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai Bendahara. Ia menjadi anggota dewan periode 2019-2024 untuk daerah pilihan atau dapil Sumut XI yang meliputi Kabupaten Karo, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat.

Sebelum kasus pencurian jam, Anwar Sani pernah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi. Ia didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi anggaran perluasan sawah pada 2011 di Kabupaten Dairi dengan kerugian mencapai Rp567,9 juta.

Sebelumnya, ia tidak ditahan karena sakit. Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menetapkan penahanannya. Anwar ditangkap di RS Mitra Sejati pada Rabu, 5 Mei 2021 dan langsung dibawa ke Rutan Kelas 2B Sidikalang.

Anwar dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Anwar sudah menjalani sidang sejak 26 April 2021, namun kala itu ia dinyatakan bebas karena dianggap tidak bersalah.

Tonton juga video berikut:

Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Anwar Sani Tarigan mencuri sebuah jam tangan milik pekerja toko di Medan. Bendahara Fraksi PDIP itu kemudian meminta maaf usai ketahuan dan video aksi pencuriannya itu viral.

"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai, ini murni kekhilafan," kata Anwar Sani Tarigan dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Anwar mengaku perbuatan mencuri jam tangan tersebut adalah murni kekhilafan dirinya. Sebab dia mengambil jam tangan tersebut tanpa mengecek terlebih dahulu jam tangan miliknya di dalam tas yang dibawanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan, jam tersebut langsung saya bawa saja," ucapnya.

Setelah mengembalikan jam tangan yang dicurinya dan meminta maaf, Anwar mengaku sudah melakukan perdamaian dengan korban. Selain itu, laporan pekerja toko di Polsek Medan Baru dengan nomor laporan :STTLP/B/323/V/2023/SPKT SEK Medan Baru, juga sudah ditarik.

"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," jelasnya.

Novi yang merupakan korban pencurian, membenarkan telah mencabut laporannya di Polsek Medan Baru dan berdamai dengan terduga pelaku.

"Saya sudah cabut laporannya. Semua masalahnya sudah clear," kata Novi.

Ia mengaku tidak mengenal terduga pelaku apakah anggota DPRD Sumut atau tidak. Hanya saja, dia berharap agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.

"Kami sudah berdamai. Saya tidak menuntut apa-apa juga," ujarnya.

Copyright © sabangmeraukeNEWS.com All rights reserved

Copyright © sabangmeraukeNEWS.com All rights reserved